Sabtu, Juni 07, 2008

Makalah STAIN Kudus

PEMIKIRAN POLITIK DALAM ISLAM

I. PENDAHULUAN

Politik sebagai acuan untuk mengatur negara dan bisa disebut juga sebagai cara untuk memperoleh kekuasaan negara. Ketika kita belajar dan berbicra mengenai politik. Maka langkah awal yang harus kita tempuh adalah mengetahui sebuah konsep pemikiran politik yang ada. Dan tidak cukup hanya mengetahui suatu strategi saja tetapi perlu adanya suatu landasan acuan yang mana hal itu dapat berfungsi sebagai kontroling yang mana dipegang dan di miliki oleh agama. maka di bawah ini adalah pemikiran-pemikiran politik yang berhubungan dengan sebuah konsep agama.

II. PEMBAHASAN

A. Tipologi Pemikiran Politik Islamic Organik Tradisional.

Tipe yang satu ini menyatakan bahwa islam adalah agama sekaligus sebagai negara (din wa daulah). Islam merupakan agama yang sempurna karena antara agama islam dan negara tidak bisa dilepaskan karena keduannya adalah dua entitas yang menyatu, dan organik sendiri mempunyai sebuah arti untuk menghegemoni artinya keputusan sang pemimpin secara tidak langsung adalah hukum tuhan yang mana harus di laksanakan dan di taati oleh orang yang ada di wilayah itu. Hubungan Islam dan negara benar-benar organik dimana negara berdasarkan syari’ah Islam dengan ulama sebagai penasehat resmi eksekutif atau bahkan pemegang kekuasaan tertinggi.

Sebagai agama sempurna, bagi pemikir politik Islam yang memiliki tipologi seperti ini, Islam bukan sekedar agama dalam pengertian Barat yang sekuler, tetapi merupakan suatu pola hidup yang lengkap dengan pengaturan untuk segala aspek kehidupan, termasuk politik. Yang termasuk pelopor tipologi ini adalah Rasyid Ridha, Sayyid Qutub dan Abu l-‘ala al-Maududi.

Teori politik yang seperti ini sering di sebut juga dengan teori politik yang tak terpisahkan (integrated) antara agama dan negara. Dari pandangan beberapa tokoh yang menganut teori ini berpandangan bahwa wilayah agama dan negara tidak bisa di pisahkan oleh karena negara merupakan lembaga politik sekaligus lembaga keagamaan dan sekaligus negara diselinggarakan atas dasar kedaulatan tuhan (divine soverreignity) karena kedaulatan yang ada berasal dari tuhan. Dan pandangan inilah yang di sebut dengan fundamentalisme islam.

Menurut pandangan Al-Maududi syariat islam tidak mengenal adanya pemisahan antara agama dan negara karena dalam syariat agama sudah lengkap dan didalamnya sudah mengandung tentang pengaturan kehidupan manusia jadi syariat islam yang bersifat totalitas ini sudah sempurna dan komplit. Dan menurut Al-Maududi negara harus di dasar pada empat prinsip dasar yaitu, mengakui kadaulatan Tuhan, menerima otoritas Nabi, memiliki status Tuhan, dan menerapkan musyawarah. Dan dalam prinsip memiliki status Tuhan itulah yang menjadi sebuah dasar bahwa raja atau pemimpin adalah sebagai wakil Tuhan artinya wakil untuk mengambil atau membuat hukum baru, dan negara merupakan sebagai sarana untuk mengaplikasikan hukum tuhan.[1]

B. Tipologi Pemikiran Politik Islam Sekuler

Dalam tipologi pemikiran ini menyatakan bahwa agama islam tidak mengajarkan cara-cara pengajaran pengaturan tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena Islam adalah agama murni bukan negara. Pemikir yang masuk dalam tipologi ini adalah Ali Abd al-Raziq dan Luthfi al-Sayyid.
setelah Syekh Ali Abd Al-Raziq seorang hakim syar’iyyah di Al-Mashur telah menerbitkan sebuah buku yang kontroversial yang menuntut untuk dihapuskannya kekhilafahan dan mengingkari eksistensinya dalam ajaran islam. Judul buku tersebut adalah Al-Islam wa Ushul al-Hukm.

Tesis utama dari buku ini adalah:

1. Nabi Muhammad tidak membangun negara dan otoritasnya murni bersifat spritual.

2. Bahwa Islam tidak menentukan sistem pemerintahan yang definitif. Karena umat Islam boleh memilih bentuk pemerintahan apa pun yang dirasa cocok.

3. Bahwa tipe-tipe pemerintahan yang dibentuk setelah wafatnya Nabi tidak memiliki dasar dalam doktrin Islam. Sistem ini semata-mata diadopsi oleh orang-orang Arab dan dinaikkan derajatnya dengan istilah khilafah untuk memberi legitimasi religius.

4. Bahwa sistem ini telah menjadi sumber tipuan bagi sebagian besar persoalan dunia Islam karena ia digunakan untuk meligitimasi tirani dan menimbulkan dekadensi umat Islam.

Masalah yang paling mendasar dalam karya Abd al-Raziq sebagaimana yang dikemukakan oleh Muhammad Diya al-Din Al-Rayis adalah pandangannya bahwa Islam tidak punya sangkut paut dengan masalah kekhalifahan. Menurutnya kekhalifahan, termasuk yang berada di bawah kekuasaan al-khulafa’ur al-Rasyidin bukanlah sistem Islam atau pun keagamaan, tapi sistem yang pada dasarnya duniawi.

Seperti prinsip yang di gunakan dalam kelompok Mu’tazilah adalah mereka memisahkan diri dari urusan yang berbau dengan politik, jadi kelompok pemikiran politik yang sekuler ini di dukung oleh kelompok mu’tazilah yang memang benar-benar memisahkan diri dari urusan keduniawian, sehinga para pengikut kelompok ini tidak ada yang masuk dalam struktur pemerintahan walaupun ada itu hanya sebagai perbuatan untuk menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Hal itu terbukti ketika pada masa pemerintahan Umayyah, kelompok ini tidak senang terhadap pemerintahan ini karena pemerintahan ini bersifat otoriter. Tetapi kaum Mu’tazilah tidak memperlihatkan sifat kebenciaannya dan tidak pula mengganggu jalannya pemerintahan. Mereka lebih suka berdiam diri di masijd dan belajar tentang ajaran islam yang sebenarnya..

Mu’tazilah ini disebut sebagai kelompok yang memisahkan diri dari politik, mereka tidak mendukung salah satu kubu yaitu kubu Muawiyah dan kubu Ali (Syiah). Pemikiran Mu’tazilah ini hampir sama dengan pemikiran kaum Khawarij, menurut kaum mu’tazilah pembentukan Imamah (pembentukan pemerintahan dan kepemimpinan) tidak harus berdasarkan syara’, melainkan berdasarkan pertimbangan rasio dan sesuai dengan tuntutan muamalah. Dan siapa yang berhak memegang imamah atau khalifah adalah bukan hak istimewa keluarga atau suku tertentu. Semua orang atau kelompok berhak untuk memegang imamah asalkan orang itu bisa memenuhi sebuah kualisifikasi yang di tentukan oleh kaum itu. Karena dalam hal ini tidak di sebutkan sebuah nash yang mewajibkan untuk memilih seorang imamah yang berhak khusus.

C. Tipologi Pemikiran Politik Islam Moderat (Simbiotik)

Berbeda dengan dua kecenderungan tipologi di atas adalah tipologi ketiga yang moderat. Tipologi ini menolak klaim ekstrim bahwa Islam adalah agama yang lengkap yang mengatur semua urusan termasuk politik, tetapi juga menolak klaim ekstrim kedua yang melihat bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan politik. Menurut tipologi ini, kendati Islam tidak menunjukkan preferensinya pada sistem politik tertentu, tetapi dalam Islam terdapat prinsip-prinsip moral atau etika bagi kehidupan bernegara, yang untuk pelaksanaannya Umat Islam bebas memilih sistem mana pun yang terbaik. Yang termasuk pelopor tipologi ini adalah Muhamad Husein Haikal (lahir 1888), Muhammad Abduh (1862-1905), dan Fazlurrahman.

Kelompok ysng menganut atau mengajarkan sistem ini adalah kelompok khawarij, karena sistem yang di gunakan dalam kelompok ini setiap orang berhak menjadi raja atau pemimpin dan tidak di batasi dengan waktu asalkan pemimpin itu dapat mengemban amanat dari rakyat. Teori yang di gunakan dalam khawarij adalah manusia tidak memerlukan pemimpim, dan pemimpin itu di bentuk bila manusia menghendakinya.[2] Jadi sistem yang mereka terapkan adalah sistem demokrasi karena segala sesuatu yang berhubungan dengan rakyat di serahkan kepada rakyat, dan mereka tidak memprsoalkan siapa yang jadi dari suku, ras, agama mana mereka tidak memperdulikan asalkan orang yang jadi pemimpin mampu untuk menjalankan pemerintahan dan satu yang ada pada mereka adalah setiap raja atau pemimpoin yang murka adalah halal darahnya. Walaupun khawarij bersifat radikal tetapi kita harus bisa menganut sistem yang mereka gunakan. Karena pada sekarang sistem yang benar-benar demokratis tidak ada yang ada hanya sistem perebutan kekuasaan dan sistem berpihakan dan sistem golongan.

Wellhausen memandang bahwa pemahaman kaum khawarij terhadap al-Qur’an sangat mendalam dan baik serta saleh dan jujur. Sehingga menjadikan mereka benar-benar tahu apa yang ada dalam kandungan al-Qur’an hingga menjadikan mereka untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan secara kolektif apa yang ada dalam al-Qur’an. Tetapi menurut Abu Zahroh, kaum khawarij terdiri dari orang-orang Baduwi (masyarkat-masyarakat arab pinggiran) yang kurang mendalami al-Qur’an. Dan walaupun mereka mengetahui al-Qur’an hanya pada segi tekstualis dan berpegang pada arti lahiriah tetapi mereka sangat mempunyai keihlasan yang tinggi dalam melaksanakan perintah-perintah tuhan yang ada dalam al-Qur’an. Sehingga menjadikan khawarij ini mampu untuk menciptakan sebuah sistem pmerintahan yang sangta-sangat berpegang pada prinsip demokratis dan tidak mencampurkan urusan agama dalam urusan pemerintahan atau urusan manusia.

Karena urusan agama dan urusan pemerintahan itu sangat berbeda sekali, urusan agama itu berurusan dan di pertanggung jawabkan kepada Tuhan, tetapi sistem pengaturan manusia itu adalah urusan mausia yang mana itu harus di laksanakan dan di atur sendiri oleh mausia dan nantinya segala tanggung jawab di serahkan kepada manusia itu sendiri.

Dalam pemikiran politik yang satu ini hubungan antara agama dan negara bersifat saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam hal ini agama sebagai pijakan untuk mensuplai dari segi moral dan disisi lain agama memerlukan negara sebagai sarana untuk pengembangan agama itu sendiri.[3]

Selain hal-hal diatas masih ada pemikiran politik dalam islam yang dikeluarkan oleh Gus Dur :

a. Negara dan Pemerintahan

Menurutnya bahwa islam tidak mempunyai sebuah format mengenai yang pasti tentang politik-kenegaraan, tetapi islam tidak akan terlepas dari itu dalam pengertian melakukan transformasi sosial-kemasyarakatan. Islam hanya menganjurkan untuk kemakmuran dan keadilan maka misi yang dibawa adalah untuk kemakmuran dan keadilan. Islam tidak memiliki konsep pemerintahan yamg definitive sehingga pemaksaan terhadap tatanan tunggal islam dalam negara tidak beralasan, tidak punya konsep yang jelas itu terbukti 13 tahun setelah wafatanya Rasullullah para sahabat telah menerapkan 3 model pemerintahan yaitu : bai’at, istikhlaf dan ahlul halli wal ‘aqdi. Inti dari itu semua adalah bahwa konsep pemrintahan adalah ijtihadi.

b. Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Nasional

Dimensi kebangsaan dalam Islam menempati posisi penting dalam kaitan struktur politik masyarakat. Al-Qur’an sebenarnya sudah menyinggung entitas yang bernama ‘kebangsaan’ dalam firman-Nya: "Sesungguhnya telah Kuciptakan kalian dari jenis pria dan wanita dan Kujadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa". (QS. Al-Hujurat: 13).

Menurut Gus Dur, pengertian dalam ayat di atas agak berbeda dengan konsep Nation-State sekarang ini. Selanjutnya, ia mengatakan: Pengertian al-Qur’an terbatas hanya bangsa sebagai satuan etnis yang mendiami teritorial yang sama. Sedangkan wawasan kebangsaan di masa modern ini sudah berarti lain, yaitu satuan politis yang didukung oleh sebuah ideologi nasional. Penjelmaan pengertian ini adalah konsep negara-bangsa, ada yang pluralistik dalam etnis dan kulturalnya namun juga ada yang sederhana.

III. KESIMPULAN

Dari beberapa hal yang telah di tulis oleh pemakalah maka dapat diambil sebuah tiga jalan dasar mengenai perpolitikan atau pengaturan Negara yang ada dalam islam :

a. Negara dan agama harus bisa di satukan artinya urusan Negara adalah urusan agama, dan ketetapan pemimpin adalah termasuk ketetapan hukum agama karena pemimpin adalah wakil tuhan.

b. Agama dan Negara bersifat simbiotik karena Negara dan agama saling membutuhkan atau bersifat simbiotik, agama sebagai landasan moral dan Negara sebagai alat untuk pengembangan agama.

c. Dan yang terakhir adalah antara urusan agama dan agama tidak bisa di campur adukan karena keduanya sudah mempunyai posisi dan tempat masing-masing sehingga keduanya harus dipisah dan tidak boleh bersatu atau bercampur.

IV. PENUTUP

Demikianlah makalah yang dapat kami buat semoga apa yang telah kita pelajari mengenai tipologi pemikiran politik dalam islam dapat kita kembangkan dan kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi pemakalah masih merasa bahwa apa yang telah kami tulis jauh dari kesempurnaan maka untuk pemakalah masih mengharapkan masukan dari sahabat-sahabat dan bapak dosen agar nanti dapat lebih bermanfaat dan lebih lengkap dan jelas. Kata Terakhir dari pemakalah adalah kami minta maaf atas kesalahan dan ketidak kesempurnaan yang ada tentang makalah ini.

REFERENSI

Ø Hakim,. Masykur, Sufi Pun Berbicara politik, Pemikiran Politik Al-Ghazali, Fima Rodheta, Bekasi, Cet 1 Februari 2007.

Ø Moesa,. Ali Maschan, Nasionalisme Kiai, Konstruksi Sosial Berbasis Agama, Lkis, Yogyakarta, Cet 1 Nopember 2007.

Ø Pulungan,. Suyuthi, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet 2 Oktober 1995.



[1]. Ali Maschan Moesa, Nasionalisme KIAi, kontruksi social Berbasis Agama, LKIS,Yogyakarta, Cet I 2007, Hlm :24.

[2] Suyuthi Pulungan, Fiqih Siyasah, Ajaran, Sejaran dan pemikiran, PT.Raja Grafindo Raja,Jakarta, 1995 cet 2, Hlm :196

[3] Ali Maschan Moesa, Opcit hlm : 25

UNTUK BANGSA KU

UNTUK BANGSA KU

Wahai tuhan kami

Wahai pemimpin kami….

Wahai bangsa indonesia


Apa yang sedang kita alami

Apa yang sedang terjadi

Apa yang harus aku lakukan


Aku tak tahu

Aku tak mengerti


Ibu pertiwi kenapa engkau bersedih

Ibu pertiwi kenapa engkau menangis


Oh…..aku bingung

Aku sedih…


Ya……..

Sekarang aku tahu

Sekarang aku mengerti…..


Bangsa ini telah hancur..

Negeri telah sakit…

Hancur karena pemimpin kita

Sakit karena di sakiti pemimpin kita…


Oh…….tuhan

Berikanlah obat untuk bangsa dan negeri ini…

Berilah petunjuk Mu kepada para pemimpim bangsa dan negeri ini…

Rabu, Mei 28, 2008









Selasa, Mei 27, 2008

Senin, Mei 26, 2008

PASCA REFORMASI, BANGSA SEMAKIN TERPURUK DENGAN KENAIKAN BBM

PASCA REFORMASI, BANGSA SEMAKIN TERPURUK DENGAN KENAIKAN BBM[*]

Bulan Mei ini adalah bulan dimana banyak terdapat sebuah momen yang besar di dalamnya, mulai dari yang berhubungan dengan pendidikan sampai dengan bentuk pemerintahan dan kebangsaan. Sehingga bulan ini tidak bisa di tinggalkan oleh setiap orang atau organ untuk tidak melakukan sebuah gerakan. Pada awal bulan terdapat adanya sebuah momen tentang pendidikan dan tanggal 20 mei dan 21 mei ada sebuah momen gerakan peralihan rezim tentang bangsa ini. Dari beberapa momen yang ada sangat berkaitan dengan bangasa dan negara Republik indonesia karena diantara itu semua sangat berhubungan erat dengan kondisi bangsa dan negara saat ini.

Dari beberapa kejadian atau momen itu yang paling sangat di agung-aguingkan adalah lengsernya sebuah rezim orde baru yang mana dalam hal ini di gawangi oleh soeharto. Dengan lengsernya rezim ini diharapkan mampu untuk nantinya indoneisa bisa selangkah lebih maju dan makmur dari sebelumnya, karena rezim ini adalah rezim yasng terkenal dengan rezim yang sangat brutal dan otoriter. Dan orang yang sangat berperan pada saat itu adalah mahasiawa karena mahsiswa pada saat itu yang sangat mempunyai sebuah power yang sangat besar, dan kelompok inilah yang dapat merubah dan menjatuhkan rezim itu.

Dari kejadian yang terjadi diatas diharapkan mahasiswa atau pemuda mampu untuk merubah keadana yang terjadi pada pasca orde baru menuju sebuah keadaan yang sangat di damba-dambakan oleh bangsa dan negara. karena peran yang sangt besar itulah mahasiswa harus memmpunyai sebuah arah gerakan yang jelas dan gerakan yang benar-benar dapat merubah bangsa dan negara ini sesuai dengan konsep. Tetapi sangat sayang karena kekuatan yang besar itu tidaak mempunyai sebuah konsep yang jelas dan hanya mempunyai konsep yang memihak kepada satu kelaompok . sehingga menjadikan gerakan yang semula bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara sekarang berubah menjadi untuk kepentingan kelompok, hal itu menjadikan terpecahnya kekuatan-kekauatan yang dimilki mahasiswa untuk merubah bangsa. Hal itu terbukti dengan berpihaknaya para mahasiswa kepada salah satu partai politik dan para kelompok yang mempunyai sebuah kepentingan yang mana kepentingan itu lebih bersifat kepentingan profit individu atau kelompok.

Dari berpihakan yang diberikan oleh para mahasiswa inilah yang mejadikan bangsa dan negara ini semakin terpuruk malah lebih buruk dari sebelumnya yaitu sebelum lengsernya soeharto. Karena mereka lebih mementingkan konsep yang di berikan oleh salah satu kelompok atau individu yang mempunyai kepentingan. Salah satu dampak yang sedang kita alami dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi pada saat ini. karena kenaikan yang terjadi di negara kita bukan pengaruh karena kenaikan harga minyak mentah dunia, tetapi kenaikan yang dialami oleh masyarakat kita lebih di karenakan banyaknya uang negara yang di korupsi oleh para birokrat kita. Sehingga menjadikan berkurangnya sebuah anggaran yang seharusnya untuk subsidi minyak.

Dari alasan yang di berikan oleh pemerintah bukanlah sebuah alasan yang tepat untuk menaikkan harga BBM karena sudah jelas bahwa kenaikan ini di sebabkab kurangnya subsidi tang ada itu lebih di sebabakan karena bnayaknya unag negara yang masuk keperut pejabat kita. Kenaikan ini akan berpengaruh terhadap harga-harga barang pokok yang lain hal ini dikarenakan meningkat juga harga untuk berporduksi, dan kenaikan itu tidak di imbangi dengan adanya sebuah income yang lebih oleh yang di peroleh masyarkat. Karena jika hal itu tidak di imbangi oleh pendapatan yang lebih yang diterima oleh masyarakat maka kita akan kembali pada keadaan tahun 1986-1987. Korupsi yang di lakukan para elit birokrat kita itu bisa karenakan banyaknya sebab yang ada, salah satunya adalah korupsi yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan para mahasiswa yang memihaknya karena biasanya para elit itu memebrikan sebuah janji untuk memenuhi semua kebutuhan yang di perlukan oleh mahasiswa asalkan mau memihakanya.

Kenaikan ini tidak akan membawa kita pada apa yang kita harapkan sebelumnya ketika kita (mahasiswa) menjatuhkan sebuah rezim orde baru, tetapi akan membawa kita pada level terpuruk yang pernah ada. Sehingga diharapkan pemerintah tidak menaikan harga BBM tetapi mencari sebuah jalan keluar dan mencari sebuah solusi untuk keluar dari kehancuran bangsa, karena dari apa yang telah ada di atas kenaikan ini bukan karena kenaikan haraga minyak dunia tetapi subsidi yang ada sangat kecil yang di plotkan kepada masyarakat untuk BBM itu di karenakan anggaran yang ada banyak yang masuk kantong para elit kita. Maka pemikiran ditas di harapkan pemerintah mampu menghentikan sepak terjang para tikus-tikus yang berdasi dan tikus-tikus yang suka pada harta. Dan seharusnya bila harta itu tidak di korupsi mungkin pemerintah mampu memberikan sebuah subsisdi yang besar dan mampu untuk membiayai para ilmuwan yang kita punya untuk mencari sebuah bahan alternatif pengganti BBM karena potensi yang kita punyai itu sangat besar.

Sudah saatnya kita kemabli pada jalur pemikiran yang benar-benar untuk kepantingan bangsa dan negara, seperti pemikiran kita pada saat akan menjatuhkan sebuah rezim orde baru. Dan kita harus mempunyai sebuah konsep yang jelas mengenai bangsa ini karena selama ini kita tidak mempunyai sebuah konsep yang jelas untuk negara dan bangsa tetapi kita hanya mempunyia sebuah kekuatan saja, tetapi kekuatan itu tidak bertahan lama. Maka mulai saat inilah kita harus bersatu dan membuat konsep yang jelas dan kita harus mengembalikan kekuatan kita yang pernah hilang. Karena saat ini bangsa dan ibu pertiwi sangat membutuhkan kita agar rakyat tidak semakin ancur dan agar bangsa ini tidak semakin terpuruk.

Kita harus bisa menyelamatkan bangsa ini dari kenaikan BBM, karena bila terjadi kenaikan maka sebuah kesengasaraan, ketidaktentaraman dan meningkatnya tindak kriminalaitaslah yang akan banayak bermunculan di karenakan penutupan usaha-usaha yang ada di karenakan meningkatnya biaya produksi dan tidak di imbangi dengan kenaikan harga-harga hasil produksi karena bila harga di naikkan maka daya beli akan menurun dan hal iti akan mengakibatkan bertambahnya pengangguran yang ada.

Nama : Muhammad Nur Fa’id

Alamat : Menco Wedung Demak

Kampus : STAIN Kudus

Jabatan : Ketua Rayon PMII sunan Kudus 2008-2009

Pengurus BEM 2008 Dept. Advokasi 2008

NIM : 206005

No Hp : 085 226 267 858


[*] Penulis adalah aktivis dan Ketua Rayon PMII Komisariat sunan kudus dan Pengurus BEM di Dept. Advokasi STAIN kudus.

Sabtu, April 12, 2008

MEMBANGUN BANGSA DENGAN MORALITAS BUDAYA

MEMBANGUN BANGSA DENGAN MORALITAS BUDAYA

Bangsa yang maknur sejahtera dan penuh dengan kedamaain adalah sebuah dambaan bagi seluruh masyarakat indonesia. Dan tidak dapat di pungkiri bahwa semuanya itu tiak akan dapat terwujud dan terelaisasikam sesuai dengan tujan bansga. Karena terciptanya sebuah perdamaain dan kemakmuran suatu bansga tidak bisa di lepaskan dari masyarakat yangberbudaya dan bermoralitas yang mempunyai sifat transformatif. Karena keduahal ini sangat penting sekali untuk menopang tegaknya bangsa dan negara. Karena suatu negara banagsa tiadak hanya perlu adanya pemerintahan yang baik tetapi perlu juaga masyarakat yang mempunyai pegangan budaya yang bermoral. Sehingga dua faktor untuk menegakkan bangsa perlu adanya moralitasa dari masyarakat dan khazanah budaya lokal kita yang sudah di turunkan oleh nenek moyang kita.
Dalam hal ini moralitas sangat penting sekali. Walaupun bangsa kita terkenal dengan banagsa yang mempunyai sifat religius tinggi, tetapi tidak di imbangi sifat spritualitas yang tinggi juga. Artinya nilai-nilai dalam agama tidak dapat dilaksanakan atau subtansi dari ajaran suatu agama tidak di dapat. Sehingga menjadikan bangsa kita bangsa yang mempunyai masyarakat mati setengah badan. Untuk menjadikan bangsa yang mempunyai moralitas tidak cukup dengan pengajaran tentang moral saja. Tetapi perlu adanya pendidikan moral yang mampu melihat realirtas yang ada.
Melihat masyarakat kita sekarang ini yang semakin lama semakin hancur moralnya. Dan semakin jauh dari moralitas bangsa yang kita punyai. Sehingga hal itu manjdikan pekerjaan bagi kita semua untuk dapat merubahnya. Kehancuran moralitas kita banyak sekali di pengaruhi oleh moralitas dari luar yang mana hal itu tidak sesuai dengan ajaran moralitas yang di kita punya. Karena ajaran yang dari luar lebih banyak berorientasi pada segi matrial dan segi individualisme. Hal itu terbukti dengan adanya sistem kapitalisme yang mana kebih berprioritas pada penumpukan kekayaan individu. Sehingga menjadikan masyrakat kita yang sudah terpengaruh oleh ajaran kapitalisme mulai dari level masyrakat bawah sampai level masyarakat yang tinggi atau masyarakat yang mempunyai jabatan dalam struktur pemerintahan ingin mencari kekayaan yang sebanyak-banyaknya walaupun dengan cara yang merugikan bagi khalayak umum hal itu seperti korupsi, perampokan, pelacuran. Moralitas dari luar tidak dapat melihat realaitas yang ada yang dalam Masyarakat kita sehingga hal itu menjadikan tidak cocoknya ajaran itu bila di gunakan untuk masyarakat kita. Mayarakat kita masyarakat yang sudah mempunyai ajaran tentang moralitas yaitu ajaran yang menganjurkan untuk hidup Nerimo Ing Pandum. Semua kehancuran moral bangsa kita lebih banyak di pengaruhi oleh keinginnan untuk mendapat materi yang banyak.
Pendidikan untuk moralitas tidak cukup hanya sebatas pada pengajaraan formal yang kita punya, tetapi perlu adanya pengajaran moralitas yang bersifat praktik dan bersifat atau menekankan pada subtansi pengajaran moral, pengajaran moral yang dari luar tidak bisa melihat realitas bangsa kita karena hal itu nanti tidak dapat di gunakan untuk melihat realitas yang ada sekarang pada masyarakat. Tidak cukup bila hanya satu sistem pengajaran moralitas tetapi perlu adanya perbandingan agar nanti masyarakat kita dapat menelaah mana ajaran yang pas untuk di terapkan pada diri bangsa kita.
Subtansi ajaran moralitas kita yang telah diajarkan oleh nenek oyang kita tidak mempunyai orientasi lain kecuali berorientasi pada pembentukan segi jiwa dan bathin seseorang untuk dapat hidup berdampingan dengan masyarakat yang lain atau manusia yang lain. Berbeda sekali dengan ajaran yang dari luar lebih berorientasi pada pencaraian material. Walaupun itu baik untuk mencari penghidupan tetapi yang tidak sesuai dengan yang ada di daldam moral kita dalah cara yang di guakan untuk mencari.
Yang tidak kala penting dalam membangun bangsa selain dari aspek moral adalah aspek budaya. Dalam hal ini budaya sangat berpengaruh seklai karena budaya adalah sebuah kebiasaan yang mempengaruhi tingkah laku manuisa dalam kehidupan sehari-hari atau dengan kata lain pembentuk perilaku manusia. untuk itu jikalau budaya kita sudah tidak sesuai dengan tatanan sosial yang ada mka hal itu akan menjadikan sebuah ketimpangan dalam khidupan sosial. Sudah menjadi tugas kita untuk mernjjaga tatanan budaya yang luhur yang di turunkan oleh nenek moyang kita supaya tidak terpengaruh dengan budaya-budaya yang tidak sesuia dengan tatana sosial kita. Sadar atau tidak sadar kita pda sekarang ini terjajah lagi, walaupun penjajahan itu tidak tampak. Penjajahan yang ada pada kita sekarang ini berbentuk penjahaan ideologi dan penjajahan secara ekonomi.
Karena kedua itu adalah dasar pda kehidupan manusia, seperti penjahan secara ideologi itu nanti akan mempengaruhi daya pikir kita atau kepercayaan pada diir kita. Ideologi yang ada yang sesuai dengan diri kita adalah ideologi yangbersifat benar-benar pada kenyakinan. Tetapi ideologi yang baru yang mana datangnya dari pihak dari kta lebih banyak mengadung keyakinan yang berupa kenyakinan untuk mendapat finanasial yang banyak tanpa harus memperhatikan orang lain karena itu beda dengan tatanan budaya kita gotong royong dan kebersamaan dala satu rasa. Disamping itu juga penancapan ideologi yang dari luar mempunyai banyak jalan seperti tayangan telivisi. Secara sadar sudah banyak tayangan telivisi yang dari luar yang mendominasi dalam kancah pertelivisian kita terutama tayangan anak-anak dan ironis banyak yang berbau pada kerasan walaupun itu dalam bentuk kartun.
Jadi dalam hal ini anak-anak generasi bangsa kita mulai darikecil sudah di tancapkan pada diri mereka sebuah ideologi dari tayangan TV yang mana hal itu banyak yang tidak sesuai sdengan tatanan budaya kita. Sudah terbukti dengan jelas banayak tingkah laku generasi bangasa ini yang yang meniru gaya yang ada pada tayanganb telivisi, pserti terjadinya kekerasan anak setelah mereka nonton tyayuangna telivisi yang berbentuk gulat jadi perlu adanya pegawasan yang ketat jika anak banyak menonton yang berbau pada kekerasan dan pertarungna.
Dan ang banyak dalam interkasi sosial adalah dalam bidang ekonomi0,karena dalam hal ini semua manusia mengalami nya interaksi dalam hal ekonomi. Mau tidak au bangsa kita harus menganut sistem ekonomi internasional yang telah di kuasai ataui dalam genggamman amerika karena bnagsa kita telah terikat dengan World Trade Organitation ( WTO). Jadi semua keputusan yang berkaitan dngan ekonomi harus menganut sistem internasional. Utnuk dapat memutuskan kebijakan yang sesusain dengan kondisis bangsa kita. Kita harus dapat keluar dari sebuah genggamman itu.
Karena sisitem ang da lebih menekannkan pada sistemperbudajkan artinya manusia pkerja hanya di pandang sebgai budakyang da[at menghasilkan keuntungan. Hal itu berbeda sekali dengan kulutr bangsa kita menekiankan pada sistem kekeluargaan atau dalam bahasa jawanya mangan ora’ mangan sepenting kumpul . sehingga kita harus melakukan revitalisasi untuk bisa menonjolkan kultur bansa kita di dalam mengaturn bangasa dan negara.
Akhirnya, semua itu tidak dapat berubah tanpa aa suatu gerakian unutk merubahnya. Sudah menjadi tugas kita sebagai Agent Social Of Change untuk dapat6 melakukan perubahan untuk bangasa yang sesuai dngan kultur dan tatanan kehidupan bagasa ini. Tanpa adanya suatu perubhan maka kita semua kakan tetap dalam genggamman konnspirasi dunia. Dan kehidupan kita tidak aman dan tidak mempunyai arti karena kzanah budaya kita nyang sesuai dengan tatanan banagsa kita sudah hilang. Dan kahirnya, perubahan adalah suatu yang harus kita lakukan.

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN PEMBAGIAN HARTA SERTA KIBAT HUKUMNYA

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN PEMBAGIAN HARTA SERTA KIBAT HUKUMNYA

I. PENDAHULUAN

Dalam mua’malah tidak hanya membahas apa yang telah menjadi ketetapan dalam arti mu’amalah yang secara luas atau dengan kata lain yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat timbal balik. Tetapi dalam perkembagan yang ada terjadi suatu hal yan harus diketahui juga yang berhubungan mengenai mu’amalah yaitu adalah tentang ketarangn dan tata aturan tentang peredaran dan pemanfaatan harta.

Karena dalam hal ini harta adalah salah satu aspek terpenting yang dapat menunjang berlangsungnya kegiatan mu’amalah. Harta adalah sebuah kajian yang sangat penting karena juga melihat bahwa harta yang ada adalah sebagai landasan picu dalam berinteraksi. Dan segala hal yang dapat disimpan dan dapat bertahan lama dapat di sebut sebagai harta.

Maka dari sebuah hal yang mendasari dasar bagian ini maka kami akan membahas beberapa hal mengenai kedudukan harta, fungsi, dan pembagiaan harta beserta hal ikhwalnya, untuk lebih jelasnya kami akan membahasnya berikut ini dalam pembahasan.

II. PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN HARTA ?

Dalam suatu kajian ilmiah perlu dijeasakan juga mengenai suatu hal yang berkaitan dengan suatu objek yang akan di kaji, maka untuk menyamakan suatu pandangan yamng bersifat ilmiah maka penulis akan menjelaskan tentang pengertian harta baik secara lughawi maupun secara istilah. Harta dalam kajian kebahasaaan arab di sebut, al mal yang berasal dari kata …………………………. Yang mempunyai arti dalam kajian kebahasan arab disebut condong, cenderung, dan miring. Hal ini sangat beriringan sekali dan pas karena harta yang ada pasti dimilki oleh seseorang sehingga menjadikannya codong kepada yang harta. Sedangka harta (al mal) menurut istilah Imam Hanafiyah ialah :

………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan”.

Harta mesti dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta. Sehingga demikian harta sebagai hal yang dapat disimpan dan hal itu nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan mu’amalah. Tetapi menurut pandangan Hanafiyyah dibedakan antara harta dan manfaat, karena dalam ini ia menerangkan bahwa manfaat bukan sebagai harta, tetapi manfaat termasuk milik karena Hanafiyyah membedakan antar milik dan harta.

Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan dan dapat digunakan ketika dibutuhkan, dan dalam hal ini harta sebagai suatu hal yang berwujud (a’yan). Sedangkan harta menurut sebagian ulama ialah :

…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

sesutau yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memebrikannya atau akan menyimpannya.”

Dari hal ini diketahui bahwa suatu hal yang diinginkan oleh manusia berdasar naluri tabiat kemanusiaannya baik akan disimpan maupun akan dipergunakannya atau memberikannya. Sehingga dapat diketahui bahwa sebagian ulama berpandangan bahwa harta adalah sebagai suatu hal yang ingin dimiliki oleh manusia berdasarkan naluri tabiat kemanusiannya. Dan menurut sebagian ulama yang lain bahwa yang di maksud harta adalah :

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

segala zat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia”.

Dengan pengertian ulama yang lain di atas dapat diambil sebuah ketetapan lain tentang pengertian harta adalah sebagai zat yang bersifat materi yang berputar dikalangan atau disekitar manusia dan dalam putarannya diiringi dengan sebuah interaksi. Materi yang dimaksud disini adalah sebagai materi yang bernilai dan mempunyia sifat yang dapat diputarkan diantara manusia.

Sedangkan hal yang lain tentang pengertian harta adalah yang diungkapkan oleh T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy[1] menerangkan bahwa yang dimaksud harta ialah :

1. Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.

2. sesuatu yang dapat dimilki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manusia

3. sesuatu yang sah untuk diperjual belikan

4. sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga) seperti sebiji beras dapat dimilki oleh manuisa, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf tidak bernilai (berharga), maka sebiji beras tidak termasuk harta.

5. sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta, misalnya manfaat, karena manfaat tidak berwujud sehingga tidak termasuk harta.

6. sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.

Dengan apa yang dijelaskan diatas dapat diambil sebuah penalaran dan kesimpulan bahwa pengertian harta seperti apa yang dikemukakan oleh para ahli diatas masih terdapat sebuah perbedaan pendapat tentang pengertian yang pasti tentang harta. Ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa harta adalah sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta, seperti hak dan manfaat. Karena manfaat adalah sebagai milik.

Perbedaan yang terdapat dianatara para ulama diatas dikarenakan penglihatan meraka dari segi pandang yang berbeda-beda. Untuk hal itu bisa dikarenakan karena unsur yang membangun pengertian harta. Menurut para Fuqaha harta berdasar pada dua sendi yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur yang pertama adalah unsur ‘aniyah mempunyai maksud bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’ayan). Jadi manfaat dari suatu harta bukan termasuk harta seperti contoh bahwa sebuah rumah adalah harta tetapi manfaat yang ada dari rumah bukan sebuah harta tetapi termasuk milik atau hak.

Unsur yang kedua yang membangun suatu harta adalah unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

  1. KEDUDUKAN HARTA ?

Sebuah hal yang terpenting yang harus diketahui dalam penggunaan harta adalah keduduakan harta, karena dalam hal ini sangat penting sekali agar nantinya tidak terjadi sebuah salah dalam penggunaan harta. Karena harta sangat berperan sekali dalam kehidupan manusia, hal itu terbukti bahwa dizaman yang sangat multikultural ini sebuah harta mempunyai kedudukan yang sangat tinggi didalam interaksi dalam kehidupan. Dijelaskan dalam al-qur’an bahwa harta merupakan perhiasan hidup, hal ini seperti pada firman Allah dalam surat Al-Kahfi : 46 yang artinya “harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. Pada ayat itu diterangkan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi salah satu kebutuhan yang mendasar bagi manusia adalah sebuah harta.

Karena yang namanya perhiasan pasti sebuah aksesoris yang dapat memprindah orang yang memakainya jadi kalau orang yang tidak mempunyai harta maka sebuah unsur keindahannya dari dirinya akan hilang. Sebuah paradigma yang seperti ini terlepas dari yang namanya unsur keimanan, karena setiap manusia itu mempunyai sebuah iman baik yang punya harta atau yang tidak punya harta.

Disamping sebagai sebuah perhiasan harta juga mempunyai kedudukan sebagai sebuah amanat (fitnah), hal ini sebagaiman firman Allah :

…………………………………………………………………………………

sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan disisi Allahlah pahala yang besar”.(Al-Taghabun: 15).

Dari penggalan ayat diatas dapat diambil sebuah pemikiran bahwa harta adalah sebagian cobaan hidup, yang harus dilewati manusia. Karena sebuah cobaan adalah sebagai proses untuk kedepan yang lebih baik. Melihat status harta sebagai titipan yang itu sebagai pemberian amanat yang harus di jaga. Secara hakikinya bahwa manusia tidak memliki harta secara mutlak sehingga dalam hal itu masih ada suatu hal yang harus dilakukan oleh yang di beri amanat untuk dapat menpergunakanya dengan baik karena didalamnya masih terdapat hak orang lain, seperti zakat harta dan lainya.

Selain sebagai amanat harta juga berkedudukan sebagai musuh, tetapi ayat yang menerangkan secara mendetail dan menjurus bahwa harta adalah sebagai musuh tidak ada, tetapi yang ada hanyalah sebuah penyamaaan dan penyandingan ayat. Ayat itu adalah :

…………………………………………………………………………………

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka hati-hatilah kamu terhadap mereka”.(Al-Taghabun: 14).

Dari penggalan ayat diatas dijelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh. Ayat tersebut menjelaskan bahwa diantara istri-istri dan anak-anak ada yang menjadi musuh. Di ayat yang sebelumnya dijelaskan antara anak-anak dan harta di hubungkan dengan wawu athaf, dengan menggunakan prinsip Dalalat Al-Iqtiran dalam ushul fiqh, dijelaskan bahwa sesuatu yang dijelaskan dengan wawu athaf adalah berkedudukan sama dalam hukumnya. Jadi hukum anak-anak yang terdapat pada surat Al-Taghabun: 14 adalah sebagai sebuah musuh, sehingga menjadikan hukum harta yang terdapat pada surat al-kahfi 46 juga sama hukumnya dengan anak-anak yaitu sebagai musuh karena keduanya dihubungkan dengan wawu athaf. Sehingga keduanya mempunyia kedudukan yang sama.

Sebuah konsekuensi logis dari ayat-ayat al-qur’an yang terdapat pada hal diatas mempunyia sebuah grand maksud ialah sebagai berikut :

1. Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.

2. Cara-cara yang digunakan dalam pengambilan kegunaan terhadap suatu harta adalah harus mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaanya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.

3. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.

Disamping penggunaan harta yang harus memperhatikan kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi juga harus diperhatikan. Dengan hal itu maka berlakulah ketentuan-ketentuan sebagi berikut :

a. Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepeentigan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.

b. Karena pemilikan manfaat harta berhubungan dengan hartanya, maka pemilik (manfaat) boleh memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya, dan sebagainya.

c. Pada dasarnya, pemilikan manfaat itu kekal, tidak terikat oleh waktu.

Berkenaan dengan harta di al-qur’an dijelaskan pula tentang larangan-larangan penggunaan harta yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi : produksi, distribusi dan konsumsi harta, dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk-bentuk larangan tersebut sebagai berikut :

a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa :

1) Memakan harta sesama manusia dengan jalan yang tidak halal atau batal.

2) Memakan harta yang didapat dengan jalan penipuan.

3) Dengan jalan melanggar janji atau sumpah yang telah di buat.

4) Dihasilkan dengan jalan mencuri

b. Perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian keseluruhan masyarakat, dengan cara perdagangan yang memakai bunga, firman Allah :

………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.(Ali Imran: 13).

c. Penimbunan harta dengan jalan kikir. Dan orang yang menimbum harta dengan maksud untuk meninggikan harga, sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.

d. Penggunaan yang merupakan pemborosan. Baik itu dengan harta pribadi, perusahaan, masyarakat atau Negara yang bersifat mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan lingkungan.

e. Memproduksi, memperdagangkan, dan mengonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

C. FUNGSI HARTA ?

Harta banyak di cari oleh banyak orang dikarenakan fungsi harta sangat banyak sekali dan selain itu harta juga sebagai perhiasan untuk kehidupan. Disamping berfungsi untuk kebaikan harta juga berfungsi dalam hal yang jelek. Dintara kesemuanya itu adalah :

a. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (Mahdhah), sebab ibadah yang bersifat syari’ati banyak yang menggunakan adanya suatu harta yang mana dalam mendapatkan suatu benda itu perlu adanya suatu harta. Dizaman perdagangan ini tidak ada yang gratis dan tidak akan di dapatkan dengan cara yang Cuma-Cuma, sehingga dari itu perlu adanya suatu harta untuk memilikinya. Seperti contoh ibadah shalat perlu adanya kain untuk menutup aurat agar bisa terpenuhi syarat shalat.

b. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah, sebab sebuah kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Hal ini bisa dimanfaatkan dengan cara penyantunan terhadap orang-orang yang membutuhkan. Terkadang harta juga berfungsi sebagai landasan untuk peningkatan keimanan, hal ini bias dengan cara mengelurakan zakat yang mana bisa dimaksudkan mensucikan harta dan hal itu juga sebagai standar untuk peningkatan keimanan.

c. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya, sebagaiman firman Allah :

……………………………………………………………………………………………………………………………………………

”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.(Al-Nisa: 9).

Dari ayat tersebut dapat diambil sebuah pemikiran baru bahwa diharapkan manusia takut kepada Allah untuk meninggalkan generasinya yang masih lemah yang mana khawatiran itu disebabkan karena takut tidak bisa memberikan nafkah. Jadi dalam hal ini harta juga berfungsi sebagai jalan untuk meneruskan suatu generasi kehidupan dari fase satu ke fase yang berikutnya.

d. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat. Karena keseimbangan kehidupan yang nantinya dapat membawa manusia ke jalan kesenangan. Hal ini seperti hadits Nabi SAW :

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Bukan;ah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan, masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang diantara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.”(Riwayat Al Bukhari).

Dari hadits tersebut diterangkan bahwa kehidupan yang baik bukanlah kehidupan yang mementingkan kehidupan akhirat, tetapi perlu ada keseimbangan kehidupan dunia yaitu dengan jalan mencari harta untuk keberlangsungan hidup di dunia.

e. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena orang yang menuntut ilmu itu perlu adanya suatu modal baik itu untuk kehidupan sehari-hari maupun modal untuk membayar pendidikannya. Dan dalam pengembangan hartanya juga diperlukan untuk memperlancar pencarian bahan yang diperlukan untuk digunakan dalam pengembangan ilmu.

f. Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluaan. Tetapi ada hal lain yang lebih penting kegunanaan harta adalah untuk mempererat tali silaturahmi antara manusia bukannya dari segi pertukaran harta tetapi lebih dari itu yang berupa saling silaturahmi antar keluarga yang dekat dengan keluarga yang jauh. Karena untuk berkunjung antara yang satu perlu adanya suatu alat tranportasi yang menunjang untuk saling berkunjung, yang mana alat yang digunakan tanpa adanya suatu modal tetapi perlu adanya suatu modal untuk memperoleh dan mempergunakannya.

Dari hal-hal diatas adalah fungsi harta yang di gunakan untuk kebaikan dan untuk jalan menuju keakhirat. Dan mengenai harta yang dapat digunakan untuk kejelekan itu banyak sekali, dan tidak perlu kita jelaskan karena masing-masing person sudah tahu mana yang jelek dan mana yang bagus. Jadi hanya sebuah gambaran tentang pemanfaatan harta yang digunakan untuk kebagusan yang kita paparkan.

D. PEMBAGIAAN HARTA SERTA AKIBAT HUKUMNYA

Menurut para fuqaha harta dapat di tinjau dari beberapa segi. Dan harta yang terdapat dalam muamalah terdiri dari beberapa bagian, dan masing-masing itu memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Berikut adalah beberapa pembagian harta menurut golongan masing-masing dan menurut hukum masing asing-maisng :

1. Mal Mutaqawwim Dan Ghair Mutaqawwim

a. Harta yang berharga (mutaqawwim) ialah setiap harta yang disimpan oleh seseorang dan syara` mengharuskan penggunaannya dan cara yang digunakan untuk memperolehnya adalah dengan jalan yang baik yang dibenarkan oleh syara’. Contohnya seperti daging kambing halal dimakan, tetapi dalam penyembelihan kambing itu menggunakan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’ maka daging kambing itu menjadi batal menurut syara’. Jadi dalam kasus seperti ini ada hal yang tidak memperbolehkan untuk memanfaatkan harta itu (daging).

b. Harta yang tidak berharga (Ghayr Mutaqawwim) ialah harta yang tidak di dalam simpanan atau dimiliki orang, dan harta yang tidak boleh diambil manfatnya, baik itu jenis, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Harta yang seperti ini adalah kebalikan dari harta yang berharga (mutaqawwim).

Dari kedua hal diatas mempunyai sebuah tujuan yang mana untuk sebuah kepentingan yang agar nantinya tidak ada hal yang melenceng :

a) Harta yang berharga sah untuk semua urusan berakad dengannya seperti berjual beli, hibah, meminjam, gadaian, wasiat dan bersyarikat.

b) Harta yang tidak berharga tidak sah berakad dalam semua urusan seperti tidak sah menjual arak dan babi.

c) Wajib membayar ganti rugi oleh orang yang merosakkan harta yang berharga sama ada ganti rugi barang yang serupa sekiranya ada atau membayar nilai harganya.

d) Harta yang tidak berharga tidak wajib membayar ganti rugi orang yang merosakkannya

2. Mal Mitsli Dan Mal Qimi

a. Mal mistsli ialah harta yang ada sebanding atau serupa dengannya tanpa terdapat berlebih kurang dalam semua juzu`nya[2], atau dengan kata lain harta yang jenisnya mudah diperoleh secara persis. Harta yang seperti ini adalah harta yang cara memperolehnya sangat mudah di dapatkan dan banyak sekali imbangannya (persamaannya).

b. Mal Qimi ialah ialah harta yang tidak terdapat lagi di mana-mana yang serupa dengannya atau yang sebanding antara satu sama lain di pasar-pasar atau di kedai-kedai; atau tidak ada bagi harta itu yang serupa dengannya akan tetapi harganya berbeda antara satu dengan yang lain. Harta yang seperti itu bersifat pada tataran perbedaan pada semua segi atau salah satu unsur dari barang itu baik berupa ukuran, harga, dan lain sebaginya. Hukum dari kedua hal itu bersifat relative, jadi untuk kepastian hokum dari keduanya tidak bisa ditentukan secara sepihak. Harta mistli dapat berubah menjadi harta qimi dan begitu pula sebaliknya. Hal itu bias karena aspek :

a) Dengan sebab habis dalam pasaran, bila habis harta mitsliy di pasaran, maka bertukarlah harta mitsliy kepada harta qimi.

b) Bila bercampur aduk antara harta mitsli dengan harta qimi dan jenis keduanya berbeda, maka dengan sebab bercampur aduk kedua jenis harta mitsli itu maka bertukarlah keadaannya dari pada harta mitsli kepada harta qimi seperti bercampur antara beras dengan gandum dan sebagainya.

c) Sekiranya harta mitsliy telah berlaku kecacatan ataupun telah digunakan, maka jadilah ia harta qimi yang khusus. Harta qimi bertukar kepada harta mitsli apabila berlaku banyaknya harta qimi sesudah lainnya jarang diperolehi orang.

3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal

a. Harta istihlak adalah harta yang dalam pemakainannya harus menghabiskannya atau dengan kata lain hanya bisa dipakai satu kali pemakaian. Harta yang seperti ini dibagi menjadi dua bagian yaitu :harta istihlaki haqiqi dan istihlaki huquqi. Harta istihlaki haqiqi adalah harta yang sudah dimanfaatkan kegunaannya dan sudah jelas habis wujudnya. Dengan artian bahwa harta yang seperti ini dalam pemanfaatannya habis langsung dan tidak membekas. Sedangkan istihlaki huquqi adalah harta yang habis ketika digunakan tetapi wujud dari baarang itu masih atau dengan kata lain hanya berpindah kepemilikan.

b. Harta isti’mal yaitu harta yang dapat dipakai berulang kali atau dengan kata lain dapat digunakan berulang-ulang dan tidak akan habis wujud dan hak kepemilkikannya. Barang yang seperti ini buku, sepatu, celana.

4. Harta Manqul dan Harta Ghaiu Manqul

a. Harta manqul (harta alih) yaitu harta yang dapat dipindahkan baik itu zat wujud dari satu tempat ketempat yang lain. Harta dengan kriteria ini mempunyai sebuah keunggulan dalam bidang dapat dipindah-pindakan dari satu tempat ketempat yang lain.

b. Harta Ghair Manqul (tidak bergerak) ialah harta yang tidak dapat dipindah-pindah dari satu ketempat ketempat yang ,lain dan harta mempunyaia sifat tetap dan tidak bergerak. Kedua hal tersebut bila dilihat dari hukum positif disebut dengan benda bergerak dan benda tetap.

5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn

a. Harta ‘Ain yaitu harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, jambu dan lainnya. Harta yang seperti ini terbagi dalam 2 :

Ø Harta ‘ain dzati qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.

Ø Harta ‘ain ghayr dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memilki nilai, misalnya sebiji beras.

b. Harta dayn adalah harta yang berada dalam tanggung jawab seseorang atau harta yang di hutang orang lain. Sehingga harta yang dipinjam itu beralih tanggung jawab kepada orang lain atau pihak penghutang.

6. Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf’i

a. Mal al-‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berwujud. Hal yang ini mempunyai pengertian bahwa benda yang mempunyai nilai dan benda itu juga mempunyai wujud maka hal itu bisa disebut dengan harta.

b. Harta nafi’ a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan ,masa, oleh karena itu mal al-na’I tidak berwujud dan tidak disimpan.

7. Harta yang dapat dibagi dan harta yang tidak dapat dibagi

a. Harta yang dapat (Mal Qabil Li Al-Qismah) harta yang tidak dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan pada harta apabila harta itu di bagi, misalnya beras dan tepung.

b. Harta yang tidak dapat di bagi (Mal Ghair Qabil Li Al-Qismah) ialah harta yang akan menimbulkan kerusakan dan kerugian apabila harta itu di bagi-bagi, misal meja, gelas, pensil.

8. Harta pokok dan harta hasil (buah)

Harta pokok harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain, atau dengan kata lain harta modal. misalnya bulu domba di hasilkan dari domba maka domba asal bulu itu disebut modal. Dan bulu domba itu disebut sebagai harta hasil (buah). Atau dengan kata lain modalnya disebut harta pokok dan hasilnya disebut sebagai tsamarah.

9. Harta khas dan harta ‘am

Harta khas adalah harta pribadi, yang mana dalam pemilikannya tidak bersekutu dengan orang atau dengan kata lain yang boleh mengambil kemanfaatannya hanya orang yang punya saja. Sedangkan harta ‘am harta milik umum (bersama) ialah harta yang boleh diambil manfaat oleh umum atau dengan kata lain harta bersama. Dalam harta yang seperti ini bukan dalam maksud harta yang dimiliki oleh khalayak umum pada umumnya atau benda yang belum ada yang punya.

III. KESIMPULAN

1. Harta adalah sesuatu yang bermanfaat dan berbentuk dan mempunyai sebuah nilai yang dapat di simpan.

2. Harta dalam islam atau harta dalam kajian umum dapat berfungsi untuk kabaikan dan dapatpula berfungsi untuk kejahatan atau kejelekan.

3. Harta dapat berkedudukan sebagai penghias dan dapat pula sebagai musuh.

4. pembagian harta yang ada mu’amalah terbagi kedalam beberapa bagian yang mana dari itu semua mempinuyai sebuah kedudukan yang berbeda-beda.

IV. PENUTUP

Demikian hal yang dapat kita paparkan semoga, apa yang telah kami berikan dapat memberikan suatu wacana walaupun sedikit. Tetapi penulis masih yakin apa yang telah kami lakukan belum dapat mendekati kepada sebuah kebenaran yang mutlak dan sermpurna. Jadi dari penulis mohon sebuah saran yang bersifat konstruktif demi kemaslahatan kita bersama. Akhir kata kami mohon maaf atas segala kekurangan yang ada.

REFERENSI

Azhar, Ahmad,. Asas-Asas Hukum Muamalat, UII Pres, Yogyakarta

Karim, Helmi,.Fiqh Muamalah,Raja Wali Pers,Jakarta, 1997,Cet 2,

Suhendi, Hendi,Fiqh Muamalah, Raja Wali Pers, Jakarta,2002

www.lazim.com

www.pmium.org



[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, Hlm:10

[2] www.lazim.com

Permainan